Jakarta - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menegaskan bahwa Permendiknas Nomor 37/2010 lebih merupakan peraturan tentang penggunaan dana biaya operasional sekolah (BOS), bukan penyalurannya. Persoalan yang menyebabkan keterlambatan penyaluran dana BOS adalah komitmen dari kabupaten. "Kalau Banyumas bisa, kenapa yang lain tidak bisa?" katanya dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Selasa (22/03/2011). Menteri menyatakan hal itu untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa keluarnya Permendiknas No 37/2010 yang menyebabkan keterlambatan alokasi dana BOS pada kabupaten kota.
Selanjutnya .....
No comments: